Daftar Pelaku Goreng Saham yang Dihukum Berat OJK

Spread the love
Rate this post

Daftar Pelaku Goreng Saham yang Dihukum Berat OJK

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelaku manipulasi harga saham alias “goreng saham” di pasar modal Indonesia. Regulator memberi hukuman administratif berupa denda miliaran rupiah kepada korporasi dan individu yang terbukti melakukan praktik tidak sehat tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya OJK menjaga integritas pasar modal, khususnya setelah regulator melihat adanya praktik manipulasi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.


🧾 1. PT Dana Mitra Kencana – Denda Rp 2,1 Miliar

Perusahaan investasi PT Dana Mitra Kencana dijatuhi denda sekitar Rp 2,1 miliar. Karena terbukti melakukan transaksi yang menciptakan gambaran palsu terhadap harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

OJK menyatakan bahwa perusahaan ini mengirim dan menerima dana melalui puluhan rekening efek yang terkendali untuk memengaruhi harga pasar saham tersebut tanpa dasar aktivitas beli dan jual yang sebenarnya.


👥 2. UPT dan MLN – Denda Masing‑masing Rp 1,8 Miliar

Dua individu dengan inisial UPT dan MLN juga dikenai sanksi karena terlibat dalam skema serupa pada saham IMPC.

OJK menilai keduanya menggunakan sejumlah rekening efek untuk melakukan transaksi terkoordinasi yang mengelabui pasar, sehingga harga saham terlihat bergerak tidak wajar dan menyesatkan. Sanksi denda bagi masing‑masing pelaku mencapai Rp 1,8 miliar.


📱 3. BVN (Influencer Media Sosial) – Denda Rp 5,35 Miliar

Salah satu yang paling disorot adalah kasus seorang influencer pasar modal berinisial BVN. Yang dianggap memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan sekaligus melakukan transaksi guna memicu reaksi followers di pasar saham.

BVN terbukti memanipulasi tiga saham berbeda dalam periode waktu tertentu:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)

  • PT MD Pictures Tbk (FILM)

  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)

OJK memberikan denda total Rp 5,35 miliar kepada BVN setelah pemeriksaan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan pasar modal.


📊 Total Sanksi dan Penegakan Hukum

Kasus terbaru ini menambah daftar panjang penindakan OJK terhadap perilaku tidak wajar di pasar modal. Secara keseluruhan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda ratusan miliar rupiah kepada ratusan pihak yang terbukti melanggar aturan pasar modal selama periode 2022–2026. Termasuk praktik manipulasi harga saham dan pelanggaran lain terkait keterlambatan atau pelaporan tidak lengkap.


📌 Dampak bagi Pasar Modal

Tindakan tegas ini menegaskan komitmen OJK untuk membersihkan pasar modal dari praktik manipulatif dan memperkuat kepercayaan investor di bursa efek Indonesia. Regulator mengatakan bahwa penegakan hukum semacam ini penting untuk menciptakan pasar yang adil, transparan, dan kredibel bagi semua pelaku investasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *