Sejarah THR Lebaran di RI, Ternyata Sudah Ada Sejak 1950-an
Jakarta – Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang selalu dinantikan pekerja menjelang Lebaran ternyata memiliki sejarah panjang di Indonesia. Kebijakan ini sudah ada sejak awal 1950-an dan mengalami berbagai perubahan hingga menjadi hak wajib seperti sekarang.
Awal Mula THR di Era 1950-an
Sejarah THR di Indonesia bermula pada tahun 1951, ketika Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan kebijakan pemberian “hadiah Lebaran” bagi aparatur negara.
Pada masa itu, tunjangan yang diberikan bukanlah bonus seperti sekarang, melainkan berupa uang persekot (pinjaman) yang harus dikembalikan melalui pemotongan gaji di bulan berikutnya.
Penerima awal kebijakan ini terbatas pada kalangan pamong praja atau yang kini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Protes Buruh dan Perluasan ke Swasta
Kebijakan tersebut kemudian memicu kecemburuan sosial. Pada 1952, para buruh mulai melakukan protes karena merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
Tekanan dari kalangan pekerja akhirnya mendorong pemerintah mengeluarkan aturan baru. Pada 1954, Menteri Perburuhan mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan “hadiah Lebaran” kepada pekerja, meskipun saat itu masih bersifat anjuran.
Dari Imbauan Jadi Kewajiban
Seiring waktu, kebijakan ini semakin diperkuat. Pada 1960-an, pemberian tunjangan hari raya mulai diwajibkan bagi pekerja dengan syarat tertentu.
Istilah “Hadiah Lebaran” kemudian resmi berubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) pada 1994, sekaligus memperluas cakupan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor.
THR di Era Modern
Kini, THR menjadi hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan maupun pemerintah menjelang hari raya keagamaan. Aturan terbaru bahkan menetapkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR secara proporsional.
Tradisi yang berawal dari kebijakan sederhana di era 1950-an ini kini telah menjadi bagian penting dari budaya Lebaran di Indonesia, sekaligus simbol kesejahteraan pekerja.
